JAKARTA -- Pertumbuhan penduduk Indonesia yang mengonsumsi rokok terus mengalami kenaikan signifikan. Data terbaru menyebutkan jika Indonesia menempati juara ketiga dunia dalam hal merokok. Posisi Indonesia masih teratas karena dipicu pertumbuhan perokok baru di kalangan generasi muda Indonesia yang tercepat di dunia.
"Data itu dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut bahwa jumlah perokok di Indonesia adalah yang terbesar ketiga. Dan tampaknya prestasi itu akan sulit dihilangkan," kata Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau Mia Hanafiah dalam sambutan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Tugu Proklamasi, Sabtu (21/8) kemarin.
Mia mengatakan akibat kebiasaan merokok di Indonesia tercatat 400 ribu orang meninggal per tahun. Rokok menjadi sangat berbahaya karena produk tembakau itu mengandung zat berbahaya dan adiktif dan berisi kurang lebih 4 ribu bahan kimia, dan 69 diantaranya bersifat karsinogenik yakni memicu kanker. Zat-zat berbahaya itu antara lain seperti tar, karbon monoksida, sianida, arsen, formalin dan nitrosiamin.
Untuk itu dalam acara peringatan HUT RI ke 65 ini, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meminta agar pemerintah segera mengatur peredaran dan penggunaan rokok. Hal itu mengacu pada UUD 1945 pasal 28 ayat I yang menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. "Sehingga paling tidak pemerintah perlu segera mengeluarkan undang-undang atau peraturan untuk mengatur peredaran tembakau ini," kata dia.
Seperti diberitakan, pemerintah telah menerapkan aturan baru untuk membatasi konsumsi tembakau di Indonesia. Mulai tahun depan, produsen rokok harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pita cukai. Pasalnya, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
Target penerimaan cukai rokok tahun depan dinaikkan dari Rp 59,3 triliun pada APBN-P 2010 menjadi Rp 60,7 triliun dalam RAPBN 2011. Karena itu, dalam nota keuangan, tarif cukai hasil tembakau disebutkan akan naik 3,9 persen. Sesuai roadmap cukai hasil tembakau, tarif memang dalam tren naik setiap tahun. Itu terkait dengan kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan.
Tahun ini, kalkulasi penerimaan mengalami penurunan volume produksi dan kenaikan tarif cukai. Volume produksi rokok yang sebelumnya ditetapkan sebesar 261,0 miliar batang, dalam APBN-P 2010 diturunkan menjadi 248,4 miliar. Sementara itu, dari sisi tarif, pemerintah menaikkan tarif cukai untuk semua jenis rokok.
Tarif rata-rata rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang dinaikkan menjadi Rp 266,0 per batang dalam APBN-P 2010. Adapun tarif rata-rata rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang, dan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang. (zul)
۞Peta Harta۞